Terbukti bersalah, pria terpidana judi online 'Chip Domino' dihukum cambuk
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi cambuk terhadap seorang pria terpidana judi online 'Chip Domino'. Eksekusi itu dilakukan di halaman Kantor Kejari setempat, Senin (27/12).

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi cambuk terhadap seorang pria terpidana judi online 'Chip Domino'. Eksekusi itu dilakukan di halaman Kantor Kejari setempat, Senin (27/12).
Terpidana maisir berinisial MI (33) warga Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara, itu terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, mengatakan, dalam persidangan di Mahkamah Syariah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa MI melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dan, menjatukan hukuman cambuk terhadap terpidana MI sebanyak 25 kali, dikurangi selama terpidana berada dalam tahanan sementara di Lapas Kelas IIB Lhoksukon yang telah dijalani selama empat bulan. Maka hukuman yang harus dijalani terpidana sebanyak 21 kali cambukan.
Diah Ayu Hartati menjelaskan, perkara itu bermula pada Senin 20 September 2021 lalu, saat terpidana sedang berada di warung milknya yang berada di kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, dan tidak lama datanglah empat orang yang tidak dikenali oleh terpidana untuk membell Chip Domino kepadanya. Namun, setelah transaksi jual beli Chip Domino tersebut datang sejumlah personel dari Polres Aceh Utara menangkap terpidana di warung miliknya itu.
"MI kurang lebih sudah dua bulan melakukan jual beli Chip Domino di warung milknya. Chip Domino itu diperoleh dari orang yang datang menjual Chip Domino kepadanya, dan chip tersebut juga diperoleh ketika mendapat kemenangan dalam permainan Higgs Domino yang dimainkan sendiri," kata Diah Ayu Hartati seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Selasa (28/12).